Senin 12 Jun 2023 16:21 WIB

Yang Dilakukan JPU setelah Kejaksaan Agung Melimpahkan Johnny G Plate dan Berkas

Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka Johnny G Plate ke JPU Kejari Jaksel

Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Prayogi/Republika
Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi dengan tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memasuki babak baru. Setelah menjalani proses penyidikan di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Jakarta, kini politisi tersebut beserta berkas dan barang bukti, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan .

 

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan setelah pelimpahan tahap II perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.

"Pada Jumat tanggal 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas beras perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU," kata Ketut.

Ketut menyebut, Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilimpahkan....

Lihat halaman berikutnya >>

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement