REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi segera melakukan gelar perkara terhadap kasus perundungan yang dilakukan oleh belasan remaja terhadap dua orang siswa SMP pada Jumat (2/6/2023) lalu. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan dan menentukan status para pelaku.
"Status, sebentar lagi kita akan gelar (perkara) ke tingkat sidik," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sanjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Da mengatakan, proses pemeriksaan dan lainnya masih berlangsung terkait kasus perundungan tersebut. Namun, petugas sendiri mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam kasus yang melibatkan anak.
"Kalau kita merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak kita harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum upaya terakhir," kata dia.
Agah mengaku, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk berencana melibatkan pekerja sosial profesional dan badan pemasyarakat (bapas). Mereka akan diminta pendapat dan rekomendasi dalam kasus perundinhan.
"Nanti akan seperti apa, akan kita melibatkan pekerja sosial profesional, melibatkan Bapas. Kita minta rekomendasi seperti apa nanti. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan saksi dan lainnya," kata dia.
Terkait dengan upaya perdamaian, dia mengaku, belum dilakukan pembahasan ke arah tersebut. Saat ini para pelaku dikembalikan sementara kepada orang tua mereka.
Sebelumnya, kasus perundungan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung pada Jumat (2/7/2023) lalu diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Hal itu dilakukan mengingat korban memilih untuk melaporkan peristiwa itu dan tidak ingin melakukan perdamaian.
Rekaman video yang memperlihatkan beberapa orang remaja merundung dua orang korban siswa SMP viral di media sosial. Para pelaku memukul, menendang, hingga menampar korban secara bergantian.
Dua orang korban yang dirundung tidak melakukan perlawanan. Mereka tidak berdaya dirundung bahkan harus melindungi kepala agar terhindar dari pukulan para pelaku.