JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban pelaporan dana sumbangan kampanye oleh peserta pemilu disesalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghapusan itu membuat Bawaslu menjadi semakin kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. "Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja...
Berita Lainnya