Senin 12 Jun 2023 22:00 WIB

Dana Kampanye Kian Sulit Diawasi Setelah KPU Hapus Kewajiban Lapor

Penghapusan itu membuat Bawaslu menjadi semakin kesulitan mengawasi aliran dana.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban pelaporan dana sumbangan kampanye oleh peserta pemilu disesalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghapusan itu membuat Bawaslu menjadi semakin kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. "Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement