Senin 12 Jun 2023 18:21 WIB

Pekerja Migran Asal Pangandaran Dilaporkan Tertahan di Malaysia 

Dia terkena sanksi denda lantaran kedapatan bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah wanita pekerja migran ilegal yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah wanita pekerja migran ilegal yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang pekerja migran asal Kabupaten Pangandaran dilaporkan tertahan di Malaysia. Pekerja migran atas nama Uun Kurnia Asih (28 tahun) dilaporkan terkena sanksi denda oleh pemerintah Malaysia lantaran kedapatan bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran Wawan Irawan mengatakan, pekerja migran asal Sesa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, itu menggunakan visa pelacon untuk bekerja di Negeri Jiran. Sementara waktunya untuk melancon di Malaysia sudah habis. 

"Jadi terkena denda. Tapi kami belum menerima informasi lagi," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (12/6/2023).

Wawan mengaku, telah mendapatkan informasi tersebut sejak sebelum Idul Fitri 1444 H. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan terkait pekerja migran asal Kabupaten Pangandaran tersebut.

Menurut dia, informasi terakhir yang didapatkannya adalah pekerja migran itu telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran disebut telah berkoordinasi dengan pihak KBRI, tapi hingga saat ini belum ada informasi lanjutan. 

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak KBRI. Informasi terakhir, warga itu sudah diamankan di KBRI. Tinggal nanti mungkin penyelesaian masalah denda, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan dari KBRI," kata Wawan.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mencoba merundingkan masalah itu dengan pihak keluarga pekerja migran tersebut. Namun, hingga saat ini pihak keluarga juga belum ada yang datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran. 

"Kami juga sudah melayangkan surat kepada BP3MI. Namun kami belum mendapatkan balasan," ujar dia.

Wawan menjelaskan, pekerja migran itu memang masuk ke Malaysia dengan menyalahi aturan. Artinya, nama warga yang bersangkutan tidak tercatat di data dinas sebagai pekerja migran.

Menurut dia, kemungkinan pekerja migran itu disalurkan olen penyalur ilegal. "Itu yang harus dikejar juga untuk dimintai pertanggungjawaban," kata dia.

Atas adanya kasus itu, ia mengimbau warga di Kabupaten Pangandaran untuk makin waspada terkait tawaran kerja di luar negeri. Apalagi, saat ini sedang marak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Namun, kami terus melakukan edukasi ke warga agar tetap waspada. Kalau mau bekerja di luar negeri, harus menempuh jalur yang benar. Jangan tergiur penyalur ilegal," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement