REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Menteri BUMN Erick Thohir menerapkan aturan tegas dalam program Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2023. Deputi SDM dan IT Kementerian BUMN Tedi Bharata mengingatkan peserta untuk menghindari segala bentuk kecurangan dan mengedepankan akhlak saat mengikuti tahapan tes daring.
"Sebab, pelaku kecurangan akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat lagi mengikuti rekrutmen BUMN di tahun-tahun mendatang," ujar Tedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Tedi menyebut aturan tersebut telah diterapkan pada peserta yang melakukan praktik curang saat tes RBB tahun lalu sehingga tidak bisa mengikuti RBB tahun ini. Untuk mendeteksi praktik kecurangan, kata Tedi, Kementerian BUMN telah memaksimal sistem proctoring.
"Perilaku yang dianggap praktik curang, termasuk perjokian dan pembukaan tab, window, atau halaman lain pada perangkat yang digunakan saat tes," ucap Tedi.