Senin 12 Jun 2023 19:15 WIB

Transisi Endemi, Ini Aturan Baru Perjalanan Gunakan Transportasi Umum

Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Seorang penumpang tidak memakai masker saat menaiki MRT di Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang penumpang tidak memakai masker saat menaiki MRT di Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi pada masa transisi endemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, SE Satgas tersebut menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif. Khususnya untuk mengendalikan penularan Covid-19 serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Adita menjelaskan, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE. Regulasi tersebut yaitu SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 17 untuk perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023

Adita menambahkan, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian. “Ini sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan,” jelas Adita.

Dia menuturkan, secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Adita mengatakan, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. “Ini terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” ucap Adita.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement