REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sopir pikap yang menyebabkan empat pengendara tewas di Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, di Mapolres Malang, Senin (12/6/2023) sore.
Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan beruntun di Pakis, Kabupaten Malang, pada Ahad (11/6/2023) pukul 15.10 WIB. Keterangan awal menyebutkan kecelakaan ini diakibatkan oleh as patah lalu mobil oleng hingga menabrak tiga sepeda motor.
"Namun setelah dikembangkan, tidak ada as atau ban yang bermasalah," jelas Agnis. Berdasarkan hasil olah TKP, sopir diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat mengendarai mobil tersebut.
Kemudian diperparah dengan hujan deras sehingga sopir kehilangan kendali lalu oleng dan banting setir ke kanan. Kondisi ini mengakibatkan kendaraan dari lawan arah tertabrak dan empat orang dinyatakan meninggal dunia.
Secara keseluruhan ada lima orang yang menjadi korban kecelakaan ini. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya meninggal dunia termasuk ayah, ibu, dan anak usia satu tahun. Menurut Agnis, korban sekeluarga ini telah meninggalkan empat anak.
Jajaran kepolisian sendiri telah mengunjungi rumah kediaman korban meninggal dunia. Termasuk rumah dari korban yang sekeluarga. Kunjungan ini ditujukan sebagai bentuk perhatian kepada anak-anak korban.
Akibat kejadian ini, tersangka pun dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. "Di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal dunia," kata dia.