REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus mendalami dugaan tindak pidana rasuah lainnya yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, yakni terkait dugaan penyelewengan dan otonomi khusus (otsus).
"Bahwa kemudian proses penyelidikan terkait dengan dugaan lain, seperti yang disebutkan tadi (penyelewengan dana Otsus), itu masih terus kami lakukan juga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Ali mengatakan, pendalaman dugaan penyelewengan dana otsus dilakukan paralel dengan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang juga sedang diselesaikan. Namun, ia menyebut, saat ini, pihaknya tengah fokus lebih dulu menuntaskan penyidikan dugaan pencucian uang.
"Ini kan yang sudah berjalan dan sedang berproses di KPK adalah tindak pidana pencucian uangnya terkait dengan tersangka LE, karwna kembali ditetapkan tersangka untuk TPPU dan juga tersangka lainnya. Kemarin sudah disampaikan beberapa tersangka lainnya baik pemberi maupun penerima. Kami akan fokus itu dulu sehingga dalam proses penyidikan ini agar tuntas," tegas Ali.
KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Kini, perkara tersebut telah naik ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.