REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Guru Besar Perbandingan Fiqih dan Hukum Islam Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Syekh Ahmad Karimah, menyampaikan pandangannya soal pengemis di jalanan dan orang yang memberi uang kepada mereka.
Dalam kesempatan itu, Syekh Karimah menekankan pentingnya memahami betul siapa yang menerima sedekah di jalanan dari orang yang memberinya.
"Penting untuk tidak tertipu pada upaya dan trik pengemis di jalan atau di lampu lalu lintas sampai memberi mereka uang dengan alasan karena mereka membutuhkannya," kata dia seperti dilansir Masrawy.
Syekh Karimah menambahkan, masyarakat sipil sebetulnya punya lembaga atau asosiasi dan lembaga amal di mana dana yang terhimpun di dalamnya tentu disalurkan kepada mereka yang berhak.
Adapun orang-orang yang berada di jalanan dan di depan masjid, tidak termasuk sebagai penerima bantuan. Dia berpendapat, penerima uang di jalanan sebetulnya berdosa dan yang memberi sedekah kepada mereka pun berdosa karena terlibat dalam perbuatan tersebut.
Mengapa demikian? Syekh Karimah berpendapat, Allah SWT memberikan martabat kepada anak-anak Adam dan tentunya setiap Muslim. Ini menunjukkan, Islam mendorong pengerahan daya upaya untuk mencapai tujuan dengan kegigihan, keringat dan jerih payah.
Karena itu, orang yang mengabaikan martabat dan harga diri, menolak pekerjaan yang terhormat, dan bermalas-malasan, maka ini adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.
"Dan orang yang melakukannya berdosa. Penerimanya berdosa, begitu pun pemberinya," tuturnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada Hari Kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Allah SWT berfirman, "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS Al Isra ayat 70)
Sumber: