Senin 12 Jun 2023 19:51 WIB

MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi

Sebuah restoran menyuguhi daging babi kepada konsumen Muslim.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi. Foto: Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI Tanggapi Viral Konsumen Muslim Disuguhi Daging Babi. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dunia Islam digegerkan dengan kasus pelayan di restoran Mamma Rosy yang memberikan daging babi ke pelanggan Muslim yang memesan daging sapi. Dalam hukum Islam, bagaimana hukumnya melakukan kelalaian yang fatal seperti itu?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan, jika yang dilakukan pelayan itu adalah murni karena kelalaian, maka perbuatannya termaafkan dalam hukum Islam. Bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa.

Baca Juga

"Kalau dia melakukan itu murni karena kelalaian, dalam Islam dapat dimaafkan," kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).

Namun demikian jika dilihat dari kacamata hukum positif (hukum negara), hal itu bisa dikenakan delik pidana. Apalagi, lanjut dia, jika pelanggan tersebut melakukan gugatan hukum lantaran merasa dirugikan secara nilai-nilai yang ia percaya, maka hukum negara bisa menindaklanjutinya.