Selasa 13 Jun 2023 00:23 WIB

Kejagung Koordinasi dengan Satgas TPPU Terkait Dugaan Korupsi Emas

Jampidsus memeriksa dua pejabat dari bea cukai terkait kasus ini pada Senin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan berkoordinasi dengan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Koordinasi tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU importasi komoditas emas di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus ini disinyalir merugikan negara Rp 47,1 triliun. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, koordinasi dengan Satgas TPPU itu dilakukan untuk melanjutkan arah maju pengungkapan kasus dugaan korupsi komoditas emas.

Baca Juga

“Besok Dirdik (Direktur Penyidikan) yang akan ikut rapat koordinasi dengan Satgas mengenai TPPU emas itu. Nanti ditunggu saja hasilnya seperti apa kordinasinya,” kata Febrie saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Sementara di Jampidsus, Senin (12/6/2023) kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas tersebut terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus memeriksa dua pejabat dari bea cukai, RFDT, dan MI.

“Saksi RFDT, dan saksi MI diperiksa terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas,” kata Ketut, Senin (12/6/2023).

Ketut tak menjelaskan nama lengkap saksi-saksi tersebut. Tetapi mengacu pada laman resmi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), inisial saksi RFDT mengacu pada nama R Fadjar Donny Tjahjadi. Nama tersebut, pun sesuai dengan penjelasan Ketut, yang menerangkan saksi RFDT diperiksa selaku Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Sedangkan saksi MI, tak terdeteksi nama lengkapnya. Namun Ketut menjelaskan, saksi MI diperiksa selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian, dan untuk melengkapi penyidikan dalam menemukan tersangka,” kata Ketut.

Menko Polhukam Mahfud MD, pada Jumat (9/6/2023) menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas yang ditangani Kejagung sudah ada tersangkanya. Mahfud juga mengaku, sudah ada dilakukan beberapa proses penyitaan.

Mahfud juga menjelaskan, kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan bea cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun. Mahfud sejak bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk pengusutan dugaan TPPU ratusan triliun itu. Menyangkut kasus komoditas emas itu, Mahfud mengatakan nilai penghilangan hak negara, yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai Rp 49 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement