Senin 12 Jun 2023 21:58 WIB

Peredaran Sabu di Indonesia Timur Cukup Besar, 60 Persen Berasal dari Malaysia

Sebanyak 60 persen narkoba jenis sabu yang beredar berasal dari Tawao, Malaysia.

Sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan saat pengungkapan kasus sabu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti narkotika yang ditampilkan saat pengungkapan kasus sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni menyebut jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia sudah beredar di kawasan timur Indonesia dengan jumlah cukup besar. "Terkait jaringan internasional, memang ada peredaran narkotika, ini 60 persen dari Tawao, Malaysia. Kemudian sasarannya daerah Makassar, dengan daerah distribusi wilayah timur," ungkap Kapolda Setyo di Makassar, Senin (12/6/2023).

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba belum lama ini, kata Setyo sebanyak 20,7 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya diketahui asal Tawao, Malaysia. Sabu ini telah dimusnahkan bersama ganja 4,3 kilogram, ekstasi 957 butir, dan obat daftar G sebanyak 4.000 butir di Mapolda Sulsel dengan menghadirkan delapan orang tersangka, seorang diantaranya warga Malaysia serta satu anggota Polri aktif.

Baca Juga

Selain itu, jaringannya sudah menyentuh di lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menyusul ditemukannya brankas penyimpanan narkoba di salah satu ruangan tidak terpakai pada Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) di wilayah kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri Raya, Kecamatan Tamalate.

Sebanyak enam orang ditangkap, empat diantaranya mantan mahasiswa FBS yang tidak selesai sarjana, dua lainnya pekerja swasta dan pengangguran. Jaringan tersebut, kata dia, terungkap berasal dari narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Jeneponto dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang Watangpone, Kabupaten Bone.

Dari pengakuan tersangka otak penyimpan dan pengedar barang terlarang di kampus UNM berinisial SAH (32) mendapat barang haram itu dari SN narapidana Rutan Jeneponto atas kasus narkoba. Tersangka bahkan telah mengirim narkoba Sabu 50 gram sebanyak tiga kali ke Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas perintah narapidana berinisial PF dengan kasus narkoba, kini menjalani masa hukuman di Lapas Batang Watangpone, Bone.

"Ada Lapas, Jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kedua jaringan Lapas Watangpone, Bone. Menurut keterangan tersangka didapatkan, mereka adalah penggerak mulai untuk pemesanan, pengiriman (Sabu) ada komunikasi dengan yang ada (narapidana) di tahanan tadi," ungkap kapolda.

Mantan Wakil Komandan Korps Brimob Polri ini menyebutkan, dari pengembangan sudah ada masuk empat kilogram sabu dari Malaysia dengan beberapa termin pengiriman. Dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap, awalnya masuk satu kilogram dan 100 butir ekstasi pada Februari 2023. Selanjutnya, pada 20 Mei 2023, masuk lagi tiga kilogram sabu.

"Ini sudah kita tangkap sekian, paling tidak kita harus pengungkapan kasus, apakah sudah didistribusi atau masih disimpan. Ini harus dikoordinasikan dengan baik antara internal kampus maupun dari pihak masyarakat bisa memberikan informasi untuk segera diungkap," kata lulusan Akpol angkatan 1988 ini menekankan.

Sejauh ini jajaran tim Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap para tersangka beserta jaringan-jaringannya memasok narkoba ke wilayah KTI dibawa melalui jalur laut, dikirim dari Tawao, Malaysia, kemudian masuk ke Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara yang berbatasan dengan Malaysia hingga didistribusikan ke sejumlah daerah termasuk di Sulsel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement