REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter berlakukan syarat dan ketentuan dalam perjalanan kereta rel listrik (KRL) perkotaan dan aglomerasi di seluruh lintas pelayanan. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“Sesuai SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan commuter line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, seluruh pengguna jasa juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Meskipun begitu, Anne mengimbau seluruh pengguna untuk tetap memakai masker dengan baik dan benar selama perjalanan maupun di area stasiun. “Ini agar terhindar dari penyebaran virus-virus penyakit lainnya, terlebih bila pengguna dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 seperti sedang batuk dan flu,” jelas Anne.