Senin 12 Jun 2023 22:15 WIB

In Picture: Pasangan Lansia Palestina Terancam Digusur dari Rumahnya

Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukung sekelompok pemukim Yahudi.

Red: Tahta Aidilla

Warga berjalan di gang dekat rumah keluarga Sub-Laban di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem, Senin (12/6/2023). Nora dan Mustafa Sub-Laban menghadapi risiko penggusuran dari rumah mereka di Kota Tua Yerusalem setelah puluhan tahun perselisihan hukum atas properti tersebut yang dimulai pada tahun 1978. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukung sekelompok pemukim Yahudi dan memerintahkan penggusuran pasangan lansia Palestina harus dilakukan. (FOTO : EPA-EFE/ATEF SAFADI)

Mustafa Sub-Laban Palestina sedang membaca di rumahnya di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem, Senin (12/6/2023). Nora dan Mustafa Sub-Laban menghadapi risiko penggusuran dari rumah mereka di Kota Tua Yerusalem setelah puluhan tahun perselisihan hukum atas properti tersebut yang dimulai pada tahun 1978. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukung sekelompok pemukim Yahudi dan memerintahkan penggusuran pasangan lansia Palestina harus dilakukan. (FOTO : EPA-EFE/ATEF SAFADI)

Anggota keluarga Sub-Laban Palestina duduk bersama tamu di rumah mereka di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem, Senin (12/6/2023). Nora dan Mustafa Sub-Laban menghadapi risiko penggusuran dari rumah mereka di Kota Tua Yerusalem setelah puluhan tahun perselisihan hukum atas properti tersebut yang dimulai pada tahun 1978. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukung sekelompok pemukim Yahudi dan memerintahkan penggusuran pasangan lansia Palestina harus dilakukan. (FOTO : EPA-EFE/ATEF SAFADI)

Rafat Sub-Laban Palestina di rumah orang tuanya di rumah mereka di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem, Senin (12/6/2023). Nora dan Mustafa Sub-Laban menghadapi risiko penggusuran dari rumah mereka di Kota Tua Yerusalem setelah puluhan tahun perselisihan hukum atas properti tersebut yang dimulai pada tahun 1978. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukung sekelompok pemukim Yahudi dan memerintahkan penggusuran pasangan lansia Palestina harus dilakukan. (FOTO : EPA-EFE/ATEF SAFADI)

Warga berjalan di gang dekat rumah keluarga Sub-Laban di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem, Senin (12/6/2023). Nora dan Mustafa Sub-Laban menghadapi risiko penggusuran dari rumah mereka di Kota Tua Yerusalem setelah puluhan tahun perselisihan hukum atas properti tersebut yang dimulai pada tahun 1978. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukung sekelompok pemukim Yahudi dan memerintahkan penggusuran pasangan lansia Palestina harus dilakukan. (FOTO : EPA-EFE/ATEF SAFADI)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM  --  Mustafa Sub-Laban Palestina berada di rumahnya di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem di kawasan Muslim Kota Tua Yerusalem, Senin (12/6/2023). 

Nora dan Mustafa Sub-Laban menghadapi risiko penggusuran dari rumah mereka di Kota Tua Yerusalem setelah puluhan tahun perselisihan hukum atas properti tersebut yang dimulai pada tahun 1978.

Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukung sekelompok pemukim Yahudi dan memerintahkan penggusuran pasangan lansia Palestina harus dilakukan.

sumber : EPA-EFE/ATEF SAFADI
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement