Selasa 13 Jun 2023 05:39 WIB

ODOL Masih Melintas, ODOL Ditindak (Bagian 1)

Truk ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Rep: MASPRIL ARIES/ Red: Partner
.
Foto: network /MASPRIL ARIES
.

Petugas gabungan, termasuk dari PT Jasa Marga menggelar operasi kendaraan angkut over dimension and over load (ODOL) di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. (FOTO : Dok Jasa Marga)

KAKI BUKIT – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara tegas akan melarang operasi truk-truk dengan muatan berlebihan (Over-Dimension Overload/ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia pada 2023.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL memang telah dilakukan. Seperti di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Penindakan truk ODOL dilakukan Kepolisan Daerah (Polda) Sumsel. Menurut Direktur Direktorat Lalu Lintasn (Ditlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, sejak Januari sampai pertengahan Juni 2023 tercatat sudah ada sebanyak 442 kendaraan truk ODOL yang diberikan tindakan tilang.

Selama tahun 2022 Ditlantas Polda Sumsel melakukan penindakan sebanyak 2.639 truk ODOL di wilayah Sumsel. Penindakan terhadap truk ODOL dilakukan berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan.

Rencana Kementerian Perhubungan melarang ODOL sudah ada sejak 2020 namun rencana tersebut ditunda sampai Januaei 2023. Pemerintah saat itu merencanakan pembatasan truk khususnya untuk tujuh komoditas yaitu keramik, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan (AMDK), serta pulp dan kertas.

Rencana pembatasan atau pelarangan ODOL tersebut telah dibahas antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang melibatkan para asosiasi pengusaha industri dan logistik, disetujui bahwa Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023.

Dengan target Zero ODOL maka jalan tol dan jalan nasional dilarang untuk dilintasi truk ODOL. Menurut Danang Parikesit saat masih menjabat Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), ada tiga hal penting yang menjadi fokus utama komitmen menuju Zero ODOL tahun 2023. Pertama, adalah perlindungan bagi masyarakat dengan menghasilkan kondisi jalan dan berkendara yang BERkeselamatan. Kedua, adalah peningkatan daya saing logistik yang lebih baik. Dan ketiga, ialah investasi yang akan tumbuh lebih baik bukan tidak hanya domestik tapi juga tumbuh secara global.

Bagi pengelola jalan tol, truk ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun. Menurut pakar transportasi Universitas Indonesia (UI) Ellen Tangkudung, menyebut penegakkan aturan ODOL sudah tepat. Sebab, kondisi ODOL pada kendaraan merugikan banyak pihak. Menurutnya, kelebihan muatan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi, dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Pelarangan truk ODOL juga mendapat dukungan daerah. Kabupaten Musi Banyuasin saat masih dipimpin Bupati Dodi Reza Alex menyampaikan deklarasi mendukung Zero ODOL pada14 April 2021 yang dipusatkan di terminal Randik, Sekayu.

Deklarasi atau komitmen bersama ini bertujuan untuk, meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kendaraan ODOL di wilayah Kabupaten Muba. Kerusakan jalan nasional bahkan jalan kabupaten di Muba rusak akibat dilintasi truk ODOL setiap hari.

Mendukung Zero ODOL berarti menjaga jalan-jalan di Indonesia tetap baik dan mulus tidak rusak karena dilewati kendaraan-kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi. Atau pelanggaran ODOL.


ementerian Perhubungan secara tegas akan melarang operasi truk-truk dengan muatan berlebihan (Over-Dimension Overload/ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia di 2023. Termasuk armada truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK).(FOTO : Istimewa)

Apa itu ODOL?

Mengapa kendaraan khususnya truk disebut ODOL? Sebutan Overloading melekat pada kendaraan dengan beban berlebih (overloading), yaitu kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang Ditetapkan. Untuk sebutan Overdimention melekat pada kendaraan dengan dimensi berlebih (overdimention), yaitu pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, muatan lebih adalah muatan sumbu kendaraan yang melebihi dari ketentuan seperti yang tercantum pada peraturan yang berlaku. Atau kendaraan overloading adalah suatu kondisi beban gandar (as) kendaraan melampaui batas beban maksimum yang diizinkan.

Akibat beban berlebih maka beban lalu lintas rencana (jumlah lintasan operasional rencana) salah satu penyebab kerusakan dini dari badan jalan atau tercapai sebelum tercapai sebelum umur rencana perkerasan.

Dari kasat mata dan juga teori, kerusakan perkerasan jalan yang terjadi tidak semata karena faktor alam atau cuaca, overloading kendaraan muatan juga ikut mempengaruhi kerusakan jalan pada banyak daerah di Indonesia, dari jalan kabupaten dan kota, jalan provinsi, jalan negara sampai jalan tol banyak menjadi korban kendaraan ODOL. Salah satu faktor penyebab kerusakan jalan adalah karena jumlah berat kendaraan yang melalui jalan tersebut telah melebihi standar maksimal yang dapat didukung oleh jalan tersebut.

Faktor alam atau cuaca yang tropis dengan curah hujan dan temperatur yang cukup tinggi dapat merusak perkerasan jalan. Jalan yang semula rusak ringan karena kerap dilewati ODOL berkombinasi dengan faktor cuaca maka maka kerusakan jalan semakin parah. Jalan tol yang dibangun dengan konstruksi dan standar tinggi juga rusak diterpa kendaraan ODOL.

Target Zero ODOL di Indonesia seharusnya sudah terlaksana sejak tahun 2020. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Overloading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Overdimention) akan dilaksanakan pada 2021. Kemudian rencana itu mundur, Indonesia Zero ODOL pada 1 Januari 2023. (maspril aries)

sumber : https://kakibukit.republika.co.id/posts/222561/odol-masih-melintas-odol-ditindak-bagian-1
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement