REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses penegakan hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota DPR Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri keduanya, perempuan M (30-an tahun), mulai akan menggali keabsahan pernikahan. Tim penyidikan Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirtipidum Bareskrim Polri, akan melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah orang yang menjadi saksi pernikahan keduanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, proses permintaan keterangan tersebut, akan dilakukan dalam pekan ini. Namun, menurut dia, permintaan keterangan tersebut, masih dalam ranah penyelidikan.
“Ada rencananya memang akan mengundang orang-orang yang menikahkan (BY dan M). Tetapi untuk jelasnya, siapa yang akan dimintakan keterangannya, belum terinformasikan,” begitu kata Kombes Nurul, lewat pesan singkat, Senin (12/6/2023).
Dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak agar Bareskrim Polri segera meningkatkan penyelidikan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh BY terhadap M tersebut ke tahap penyidikan, dan penuntutan.
Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan,...