REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti langkah KPK yang tidak kunjung menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus suap penanganan perkara. Menurut Saut, KPK telah bersikap tidak konsisten dalam melakukan penahanan tersangka.
Saut menjelaskan, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs membuat kebijakan baru, yakni semua tersangka langsung ditahan. Kebijakan semacam itu tidak ada saat KPK di bawah kepemimpinan Saut dkk pada 2015–2019.
Dengan kebijakan baru tersebut, kata Saud, KPK era Firli selama ini melaksanakannya. Karena itu, dia menyebut KPK tidak konsisten ketika tidak menahan Hasbi Hasan. Firli dkk dinilai mengabaikan kebijakan sendiri.
"Lah kok di kasus ini kok nggak (ditahan)? Di kasus lain kenapa? Makanya ada ketidakadilan. Ketidakadilan itu menjadi bagian dari pemberantasan korupsi juga," kata Saut kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut Saut, sikap KPK yang tak kunjung menahan Hasbi setelah sebulan penetapan tersangka itu menimbulkan ketidakpastian. Menurutnya, kalau memang alat bukti sudah cukup, seharusnya KPK langsung saja menahan Hasbi.
"Kalau memang buktinya sudah cukup, tunggu apa lagi. Supaya tidak menimbulkan analisis yang macam-macam di masyarakat. Karena penindakan hukum itu harus pasti. Kalau nggak, kenapa harus ditersangkakan kemarin," ujarnya.
Lebih lanjut, Saut menduga ada unsur politik di balik langkah KPK yang tak kunjung menahan Hasbi. "Iya ada indikasi-indikasi (politis) kan, tapi tidak boleh menuduh kan, kita bicara indikasi toh," ujarnya.
KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023. Namun, hingga kini KPK tak kunjung menahan Hasbi. Padahal, Hasbi sudah mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Mei 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada akhir Mei 2023 mengatakan, penahanan bukanlah sebuah keharusan. Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu seperti penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan pelaku akan mengulangi perbuatannya.
Teranyar, Gufron menyebut penahanan Hasbi tinggal menunggu waktu. "(Penahanan) Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Hasbi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Uang haram itu ia terima dari Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. KPK telah menetapkan Dadan sebagai tersangka dan telah menahannya.