Selasa 13 Jun 2023 08:57 WIB

Israel Berpotensi Memecah Area Masjid Al-Aqsha Bagi Muslim dan Yahudi

Muncul RUU yang akan memecah Al Aqsha menjadi area bagi Muslim dan Yahudi.

Red: Ferry kisihandi
Seorang wanita Palestina membaca kitab suci Alquran pada hari pertama bulan puasa Ramadhan di kompleks Masjid Al Aqsha, Yerusalem, (23/3/2023).
Foto: REUTERS/Sinan Abu Mayzer
Seorang wanita Palestina membaca kitab suci Alquran pada hari pertama bulan puasa Ramadhan di kompleks Masjid Al Aqsha, Yerusalem, (23/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina dilanda kecemasan terkait rancangan undang-undangan (RUU) yang berisi rencana pembagian area Masjid Al-Aqsha. RUU diajukan Amit Halevi, anggota partai berhaluan kanan, Likud yang dalam beberapa hari ke depan diserahkan ke Parlemen Israel (Knesset). 

Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh berharap, bantuan negara-negara Muslim, di antaranya Turki, Malaysia, Indonesia, dan Mesir untuk mencegah penerapan undang-undang tersebut pada kemudian hari. 

Membagi area Al Aqsha, akan memicu kemarahan luas. "Dampaknya tak bisa diprediksi karena kesakralan dan nilai agama atas Al-Aqsha bagi Palestina, Arab, dan Muslim,’’ ujarnya saat membuka rapat kabinet di Ramallah, Tepi Barat, seperti dilansir Arab News, Senin (12/6/2023). 

Karena itu, dia menyeru Arab, dunia Islam, dan internasional bertindak untuk mencegah hal tersebut. Tak hanya kecaman, tetapi menjatuhkan sanksi yang akan mencegah perubahan status Al-Aqsha dan kekerasan di situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.