REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan data utuh pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tujuannya, agar Bawaslu bisa melakukan pengecekan sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPS kami tidak mau main-main. Bawaslu tidak main-main karena ini berkaitan dengan pencetakan surat suara," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (13/6/2023).
Sebagai catatan, KPU menetapkan DPS, yang berjumlah 205.853.518 orang, pada 14 April 2023 lalu. Mulai 24 April hingga 21 Juni, KPU menyempurnakan data DPS atau disebut tahap penyusunan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berbekal data DPSHP tersebut, KPU akan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada akhir Juni 2023.
Bagja mengatakan, warga yang masuk ke dalam DPT harus benar-benar orang yang punya hak pilih. Karena itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada orang yang tak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT. "Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana, kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya," ujar Bagja.