REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri menggelar pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk pencegahan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
"Pertemuan dengan Menpora Dito Ariotedjo beserta jajarannya berlangsung Senin (12/6). Ini merupakan pertemuan perdana terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpora," kata anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo di Jakarta, Selasa.
Yudi menyebut pertemuan tersebut dipimpinWakil Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan diikuti sejumlah anggota Satgasus,di antaranya Afief Yulian Miftach, A. Damanik, dan Aulia Postiera.
Menurut Yudi, dalam pertemuan tersebut Menpora sangat terbuka, punya ide-ide reformis, dan punya semangat antikorupsi yang sama dengan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenpora.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri kepada Menpora terkait apa saja yang akan dilakukan Satgasus dalam upaya mencegah korupsi, mulai edukasi antikorupsi, perbaikan tata kelola yang dimulai dari kegiatan deteksi, aksi, dan monitoring.
"Ke depannya akan ada lagi pembicaraan lanjutan dengan pihak Kemenpora terkait teknis area tugas pencegahan korupsi yang akan dijalankan bersama antara Kemenpora dan Satgasus," kata Yudi.
Ia mengharapkandari pendampingan yang dilakukan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, maka di lingkungan Kemenpora akan menjadi daerah bebas korupsi dan percontohan bagi kementerian, instansi atau lembaga lainnya.
Mantan penyidik KPK itu menyampaikan bahwa pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Satgasus juga dilakukan di kementerian lain, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perdagangan.
Yudi yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK menambahkan bahwa apa yang dilakukanSatgasus Pencegahan Korupsi Polri merupakan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi yang menyebabkan kebocoran anggaran atau penyalahgunaan wewenang di kementerian dan lembaga.
"Ini merupakan perintah langsung Kapolri yang ingin Polri mendukung program pemerintah agar tidak ada hambatan termasuk dalam hal ini dari perbuatan korupsi," kata Yudi.