Selasa 13 Jun 2023 14:39 WIB

Istri Bukhori Yusuf Pertanyakan Gelar Magister Hukum Korban KDRT Suaminya

Istri Bukhori Yusuf mempertanyakan gelar magister hukum yang dimiliki korban KDRT, MY

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Perempuan berinisial R (bergamis hitam) istri sah dari terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bukhori Yusuf melaporkan istri siri suaminya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/6).
Foto: Republika/Ali Mansur
Perempuan berinisial R (bergamis hitam) istri sah dari terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bukhori Yusuf melaporkan istri siri suaminya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selain melaporkan terduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial MY, pihak RKD, istri sah eks anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR bernama dengan Bukhori Yusuf mempertanyakan kebenaran gelar magister hukum (MH) yang disandangnya. Perempuan berinisial MY sendiri merupakan istri siri dari politikus PKS tersebut.

“Katanya korban KDRT dari pak BY, dia bilang bergelar MH. Tapi setelah kita cek dipangkalan data PDDIKTI dia (MY) belum lulus, ada buktinya kok. Makanya kami juga harus klarifikasi lagi nanti ke kampusnya,” ujar tim kuasa hukum RKD, Maryanto Roberto Sihotang kepada awak media, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Roberto menyebut MY juga telah membuat laporan palsu atau pemutar balikkan fakta hukum. Terkait cerita MY mengenai adanya penganiyaan dan kemudian dibumbui menjadi laporan KDRT, kata Roberto, terindikasi pembohongan publik. Karena apa yang disampaikn pihak MY tidak disertai dengan Visum et Repertum (VER) yang sah dan meyakinkan.  

“Padahal VER adalah alat bukti adanya penganiyaan. Sehingga dalam kasus ini perlu dilakukan pemastian terhadap adanya  keaslian dan keabsahan visum et repertum yang dilampirkan,” kata Roberto.

Sementara itu dilihat dari laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI menampilkan MY terdaftar sebagai mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) untuk program Magister Hukum. Namun diketerangannya tercantum jika MY belum lulus dari studi jenjang S2-nya.

"Gelar itu sudah disematkan September 2022. Sedangkan pada saat itu kan masih berkuliah yang bersangkutan masih kuliah semester berapa?," kata Roberto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement