Selasa 13 Jun 2023 16:24 WIB

Berusaha Mengurai Kemacetan, Seorang Anggota Polisi di Garut Dikeroyok

Polisi itu berusaha menyelamatkan anaknya dengan mengorbakan dirinya dikeroyok.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro melakukan konferensi pers.
Foto: dok. Republika
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro melakukan konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang anggota Polsek Cisompet berpangkat brigadir kepala dilaporkan menjadi korban penganiayaan di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Rabu (7/6/2023). Kini, lima orang pelaku pengeroyokan itu telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban yang berinisial DAH menjemput anaknya pulang les. Ketika itu, korban yang sedang tidak bertugas melihat adanya kemacetan lalu lintas di depan PT Daux, Kecamatan Karangpawitan. 

"Dia mencoba untuk mengurai kemacetan. Satpam di tempat itu juga diminta mengarahkan agar angkutan yang berhenti untuk jalan, karena macetnya panjang," kata Rio saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Alih-alih membantu, petugas keamanan itu justru tidak terima dan mendorong korban. Korban pun terjatuh dari sepeda motor dinas yang dibawanya. Setelah terjatuh, pelaku bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan kepada korban. Padahal, saat itu terdapat anak korban. 

"Ketika terjatuh, dia mencoba menyelamatkan anaknya. Namun, dia dikeroyok pelaku yang berjumlah lima orang," kata Rio. 

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Namun, anak korban tidak mengalami luka-luka. 

Usai mendapatkan laporan tersebut, Rio langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku. Beberapa hari kemudian, lima pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Lima pelaku itu terdiri dari satu orang petugas keamanan PT Daux dan empat orang calo angkutan umum. Satu di antara pelaku masih berstatus di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Para pelaku itu terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. "Proses akan dilanjut dan segera berkas dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Rio. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement