REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para pengguna jasa transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang penting memahami persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara.
Otoritas bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini telah menerapkan ketentuan perjalanan terbaru sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 16 Tahun 2023 dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“Terhitung sejak 9 Juni 2023, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, di Semarang, Selasa (13/6/2023).
Sesuai peraturan terbaru ini, PPDN dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat (booster ke-2) dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat, sebelum dan saat melakukan perjalanan. “Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan Covid-19,” kata dia.