REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Berdasarkan data kementrian KUKM jumlah usaha kecil mikro kecil dan menengah pada 2022 ada 8,71 juta unit usaha.
Berdasarkan sebarannya, jumlah yang paling banyak berada di Provinsi Jabar, yaitu sebesar 1.494.723 unit. Namun, dalam perkembangannya UMKM menghadapi berbagai permasalahan terkait dengan masih rendahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan sebagaian besar pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Seperti keterampilan dalam pemasaran secara digital, masalah legalitas usaha dan sertifikasi.
LPPM Unisba, melihat permasalahan tersebut juga dialami oleh pelaku UMKM di Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Oleh karena itu, sebagai perguruan tinggi yang berlokasi di Kelurahan Tamansari, LPPM Unisba merasa bertanggung jawab untuk berkontribusi dalam memberikan solusi permasalahan yang dihadapi UMKM melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Yakni, dalam bentuk pendampingan UMKM khsususnya strategi bisnis, digital marketing, legalitas usaha dan sertifikasi halal.
Kegiatan pendampingan, dimulai pada pada 8 Maret 2023 berlokasi di kampus Unisba yang dihadiri 30 orang pelaku UMKM yang sebagian besar bergerak dalam usaha makanan dan minuman. Materi yang diberikan terdiri atas empat sesi. Pada sesi pertama, mengangkat materi tentang model bisnis yang disampaikan oleh Dr Anita Frida Sebayang.
Dr Anita membahas tentang bagaimana menyusun strategi bisnis dengan memetakan kondisi bisnis saat ini. Serta target pada masa yang akan datang. Sesi kedua membahas tentang strategi pemasaran yang disampai oleh Septiana Estri Ayu Mahani, SE, MSi yang menjelaskan tentang strategi pemasaran dalam bisnis. Termasuk, pemasaran secara digital.
"Kami juga memberikan keterampilan membuat akun Google Business," ujar Dr Anita.
Sedangkan sesi kedua, membahas tentang legalitas usaha dan sertifikasi halal dan materi legalitas usaha disampaikan oleh Dr Dewi Rahmi, SE, ME yang memberikan materi tentang legalitas usaha dan dilanjutkan dengan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai langkah untuk mendaftarkan legalitas usaha lainnya seperti PIRT, Sertifikasi Halal dan lainnya.
Materi terakhir yang diberikan pada pertemuan tersebut, adalah tentang literasi halal dan proses Sertifakasi Halal. Yakni, menjelaskan tentang konsep halal dalam pandangan syariah Islam, dasar hukum kewajiban sertifikasi halal, pengetahuan tentang bahan, yang merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi halal produk makanan dan minuman.
Kegiatan pendampingan, kata Dewi, tidak hanya dilakukan dalam satu kali pertemuan, tetapi berlanjutkan. Yakni, dengan diskusi melalui group Whatsapp membahas tentang proses pembuatan akun Google Business dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memungkinkan untuk selesai dalam satu hari.
Selain itu, pendampingan juga berlanjut pada materi lain seperti tentang kemasan, branding dan pendaftaran merk, pengelolaan keuangan dan pendampingan proses pendaftaran sertifikasi halal. Dimana para pelaku usaha mendatangi LPPM dengan untuk berkonsultasi dengan tim PKM secara terpisah menurut kebutuhan masing-masing pelaku usaha.