Selasa 13 Jun 2023 17:14 WIB

Sikap Kekeuh Pengadilan Swedia Atas Pembakaran Alquran, Cederai Dunia Islam?

Pengadilan Swedia sebut polisi tak miliki dasar larang pembakaran Alquran

Rep: Mabruroh, Rizky Jaramaya/ Red: Nashih Nashrullah
 Rasmus Paludan, pemimpin partai anti-Islam sayap kanan Denmark Stram Kurs (Garis Keras), membakar mushaf Alquran di depan kedutaan Turki di Kopenhagen, Denmark, Jumat (27/1/2023).. Aksi itu ditanggapi dengan kemarahan dan protes di sekitar dunia sejak Paludan membakar kitab suci umat Islam di Stockholm seminggu sebelumnya.
Foto: EPA-EFE/Olafur Steinar Gestsson DENMARK OUT
Rasmus Paludan, pemimpin partai anti-Islam sayap kanan Denmark Stram Kurs (Garis Keras), membakar mushaf Alquran di depan kedutaan Turki di Kopenhagen, Denmark, Jumat (27/1/2023).. Aksi itu ditanggapi dengan kemarahan dan protes di sekitar dunia sejak Paludan membakar kitab suci umat Islam di Stockholm seminggu sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM — Pengadilan banding Swedia pada menyatakan Senin (12/6/2023) mengatakan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang dua pertemuan di mana pengunjuk rasa telah merencanakan untuk membakar Alquran awal tahun ini. 

Pembakaran kitab suci Islam di luar Kedutaan Turki di Stockholm pada Januari lalu memicu kemarahan di dunia Muslim, yang menyebabkan protes berpekan-pekan, seruan untuk memboikot barang-barang Swedia dan semakin menghentikan tawaran keanggotaan NATO Swedia. 

Baca Juga

Setelah kejadian itu, polisi menolak untuk mengizinkan dua permintaan lainnya, satu oleh individu pribadi dan satu oleh sebuah organisasi, untuk menahan pembakaran Alquran di luar Kedutaan Turki dan Irak di Stockholm pada Februari. 

Polisi mengatakan, bahwa protes Januari telah membuat Swedia "target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan." 

Setelah banding dari kedua penyelenggara protes, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan, mengatakan masalah keamanan yang dikutip tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. 

Tetapi polisi Stockholm pada gilirannya mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan banding, yang pada Senin memihak pengadilan administratif yang lebih rendah. 

Dalam kedua putusan pada dua aplikasi terpisah, pengadilan banding mengatakan masalah ketertiban dan keamanan yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki hubungan yang cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau sekitarnya. 

Itu menambahkan bahwa putusan itu dapat diajukan banding ke Pengadilan Administratif Tertinggi Swedia. 

Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

Polisi Swedia telah mengesahkan protes Januari yang diselenggarakan oleh Rasmus Paludan, seorang aktivis Swedia-Denmark yang telah dihukum karena pelecehan rasis. 

Paludan juga memicu kerusuhan di Swedia tahun lalu ketika dia melakukan tur ke negara itu dan membakar salinan kitab suci Islam di depan umum. 

Pembakaran Alquran pada Januari juga merusak hubungan Swedia dengan Turki, yang tersinggung karena polisi telah mengizinkan demonstrasi tersebut. 

Ankara telah memblokir tawaran NATO Swedia karena apa yang dianggapnya sebagai kegagalan Stockholm untuk menindak kelompok Kurdi yang dilihatnya sebagai "teroris." 

"Jelas bahwa mereka yang menyebabkan aib seperti itu di depan kedutaan negara kita tidak dapat lagi mengharapkan kebajikan dari kita mengenai aplikasi mereka untuk keanggotaan NATO," kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Januari lalu.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement