REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat libur sekolah, ada banyak orang tua yang memilih menyunatkan anak laki-lakinya. Alasannya, luka sunat butuh waktu untuk sembuh.
Namun, sebenarnya sampai usia berapa anak laki-laki sudah tidak boleh lagi menunda disunat? Dikutip dari NU Online pada Selasa (13/6/2023), Alfaqir M Sholeh yang pernah menjabat wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa batas usia anak laki-laki wajib segera dikhitan adalah ketika anak tersebut sudah baligh.
Baligh ini kira-kira ketika anak tersebut telah berumur 15 tahun qomariyah. Indikator lain ialah anak sudah bisa mengeluarkan sperma.
Namun, Alfaqir menyarankan sebaiknya anak laki-laki dikhitan atau disunat dalam usia tujuh hari, 40 hari, atau tujuh tahun. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif yang akrab disapa Buya Yahya, mengatakan tidak ada batasan umur yang tertentu untuk dapat dikhitan. Khitan itu sesuai dengan kemampuan seorang bayi laki-laki.