Selasa 13 Jun 2023 19:08 WIB

Imigrasi Bekasi Layani 2.000 Pemohon Paspor Kolektif di Meikarta

Imigrasi Bekasi menggandeng Lippo Cikarang membuka pengurusan paspor kolektif.

Rep: Ali Yusuf/Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melayani pembuatan paspor di Meikarta, Cikarang.
Foto: Antara
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melayani pembuatan paspor di Meikarta, Cikarang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor imigrasi melayani 2.000 pemohon paspor kolektif yang diselenggarakan di Distrik 1 Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin-Ahad (12-18/6/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Berthi Mustika mengatakan, pelayanan paspor kolektif merupakan program Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memudahkan warga yang ingin mengurus paspor.

Berthi mengatakan, Kantor Imigrasi Bekasi bekerja sama dengan manajemen Lippo Cikarang membuka pelayanan paspor kolektif bagi warga yang tinggal di Meikarta. Sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk memperpanjang masa berlaku paspor atau membuat paspor baru.

"Kami yang akan mendatangi warga secara langsung," kata Berthi melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).

Dalam program 'Eazy Passport', Kantor Imigrasi Bekasi melayani permohonan paspor baru sekaligus penggantian paspor karena kedaluarsa. Jenis paspor yang disediakan yaitu paspor biasa 48 halaman dengan biaya Rp 350 ribu dan paspor elektronik 48

halaman seharga Rp 650 ribu.

Pemohon yang telah terdaftar dilayani di lokasi yang telah disiapkan oleh Manajemen Lippo Cikarang mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Pelayanan paspor kolektif menjadi sarana bagi Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mendekatkan pelayanan ke komunitas masyarakat yang membutuhkan paspor. "Eazy Passport bisa melayani komunitas, organisasi masyarakat, perkantoran, hingga perumahan," kata Berthi.

Dia memastikan, kuota pemohon yang ditetapkan untuk pelayanan kolektif, yaitu minimal 30 orang pemohon per hari di setiap lokasinya. "Perwakilan pemohon cukup datang dengan membawa berkas persyaratan para pemohon. Permohonan bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia," ucap Berthi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement