Ghulul berarti korupsi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000 mendefinisikan ghulul sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut Islam. Inilah praktik kotor yang sangat dilarang dalam Islam. Secara bahasa, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corruptus, yang...
Berita Lainnya