REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penangkapan benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan DIY harus memiliki izin dan dibatasi dengan kuota. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY mengatakan saat ini pengajuan terkait kuota maupun perizinan tersebut masih dalam proses.
Kabid Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong mengatakan, saat ini DIY belum mendapat kuota penangkapan benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya juga masih menunggu DKP Gunungkidul mengeluarkan rekomendasi penangkapan benih lobster.
Rekomendasi itu nantinya dibawa ke kementerian agar diberikan izin penangkapan benih lobster, termasuk kuota tangkap. "Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 kan memang harus ada perizinan yang harus dipenuhi oleh nelayan. Dari kabupaten akan memberikan rekomendasi kepada provinsi, dan provinsi nanti akan menetapkan nelayan penangkapnya, dan akan meminta kuota," kata Vony kepada Republika, Selasa (13/6/2023).
Di sepanjang pantai di Gunungkidul ada nelayan yang tidak memiliki izin melakukan penangkapan benih lobster. Bahkan, DPRD DIY menyebut bahwa nelayan tersebut tidak hanya nelayan lokal, namun juga berasal dari luar Gunungkidul
Vony pun menegaskan nelayan yang menangkap benih lobster harus memiliki izin. Untuk itu, ia meminta agar nelayan mengurus perizinan penangkapan benih lobster mengingat saat ini sudah ada yang melakukan penangkapan tanpa izin, seperti yang terjadi di pantai di Kabupaten Gunungkidul.
Meski begitu, Vony menyebut, sudah ada beberapa nelayan yang memproses untuk perizinan tersebut. Pihaknya juga memfasilitasi nelayan untuk memproses perizinan, termasuk sosialisasi kepada nelayan.
Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Gunungkidul, namun juga Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo. Hal ini mengingat Bantul dan Kulonprogo juga memiliki potensi benih lobster.
"Kami dari dinas tentu ada kegiatan untuk sosialisasi. Sosialisasi sudah kami lakukan berkali-kali sebenarnya di semua kabupaten pesisir di Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul, bahkan mungkin di Gunungkidul pada Oktober (2022) ada beberapa kali kita lakukan. Saat ini prosesnya sudah ada beberapa nelayan yang sedang memproses untuk perizinannya untuk NIB dan sebagainya," jelas Vony.
"Kalau dibaca di media kan memang mereka (nelayan) sudah melakukan penangkapan, tetapi kita dari dinas juga sesuai prosedur. Artinya kita berusaha memberikan sosialisasi dan mendampingi, serta mendorong nelayan tadi agar mereka segera memenuhi ketentuan untuk perizinan penangkapan BBL tersebut," ungkapnya.