Selasa 13 Jun 2023 21:09 WIB

Mantan Hakim MK Berharap Gugatan Sistem Pemilu Ditolak

MK sebelumnya memang tak menerima perubahan sistem pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025 Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) berbincang dengan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna (tengah) sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2020-2025 Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) berbincang dengan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna (tengah) sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna berharap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu di Indonesia tetap terbuka atau kembali tertutup layaknya di masa Orde Baru.

Palguna menyampaikan masih ada peluang MK menolak gugatan tersebut. Apalagi sikap MK sebelumnya memang tak menerima perubahan sistem Pemilu.

Baca Juga

"Kalau MK mempertahankan pendirian sebelumnya, ya tidak dapat diterima. Kalau MK berpendirian sama dengan saya, berarti permohonannya ditolak," kata Palguna kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).

Palguna mengingatkan MK tak terjebak dalam pusaran konflik kepentingan gugatan sistem Pemilu. Palguna menegaskan kewenangan itu jatuh pada unsur eksekutif dan legislatif. Sehingga Palguna menekankan supaya lembaga peradilan menjauhi urusan sistem Pemilu.