Selasa 13 Jun 2023 20:57 WIB

Jamaah Haji Kalau Lelah Ketika Tawaf Boleh Kok Istirahat Dulu

Jamaah haji diimbau menjaga kesehatan.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah haji berusaha memegang pintu Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). Kemenag mengimbau jamaah haji Indonesia tidak melaksanakan umrah wajib pada siang hari karena tingginya suhu udara di Mekah, Arab Saudi yang mencapai sekitar 45 derajat celcius.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah haji berusaha memegang pintu Ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). Kemenag mengimbau jamaah haji Indonesia tidak melaksanakan umrah wajib pada siang hari karena tingginya suhu udara di Mekah, Arab Saudi yang mencapai sekitar 45 derajat celcius.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Jamaah haji Indonesia yang alami kelelahan saat tawaf dianjurkan untuk beristirahat."Tawaf karena lelah boleh berhenti, lalu meneruskan," kata Konsultan Ibadah Daerah Kerja Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, Selasa (12/6/2023), 

Kiai Wazir mengatakan, anjuran tersebut tidak terbatas pada kondisi umur jamaah baik kategori lansia ataupun risti. Lemah/capek dapat menjadi alasan ('illah) yang membolehkan seseorang beristirahat sejenak saat tawaf, untuk kemudian melanjutkan sampai tujuh putaran.

Baca Juga

Jamaah tidak perlu mengulang dari awal. "Terus melanjutkan putaran berikutnya, bukan dari awal," lanjutnya.

Kiai Wazir yang merupakan pengasuh pondok pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu juga menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang di tengah menjalankan tawaf kemudian berhadats, yaitu keadaan tidak suci yang pada diri seseorang muslim yang menyebabkan dirinya tidak boleh tawaf.

"Demikian jika ada putaran ke berapa, lalu hadats, maka mencari wudhu (terlebih dahulu)," kat Kiai Wazir.

Tawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Tawaf dilaksanakan pada saat umat Islam menjalankan ibadah haji ataupun ketika umrah.

Macam-macam tawaf yaitu tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada', tawaf umrah, dan tawaf sunnah. Berputar sebanyak tujuh kali ini diperlukan tenaga yang ekstra dan effort yang tinggi.

Selain itu tawaf juga merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji. Dalam artian, tawaf menjadi penentu keabsahan ibadah, bahkan tidak bisa diganti dengan denda/dam apabila jamaah meninggalkannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement