Selasa 13 Jun 2023 21:17 WIB

Al Washliyah: Usaha Restoran Harusnya Mengurus Sertifikasi Halal

Al Washliyah menjelaskan status halal meningkatkan kepercayaan konsumen.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
KH Masyhuril Khamis bicara tentang urgensi halal.
Foto: Youtube
KH Masyhuril Khamis bicara tentang urgensi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Al Jam'iyatul Washliyah, KH Dr Masyhuril Khamis menyampaikan pandangan soal makanan yang haram dikonsumsi oleh Muslim. Dia menjelaskan, secara umum, seluruh makanan itu halal, kecuali sesuatu yang dilarang untuk mengonsumsinya dalam syariat.

Kiai Masyhuril mengatakan, berdasarkan kriteria yang disebut ulama, ada tiga sebab suatu makanan diharamkan. Pertama, mengandung khamr, baik sedikit maupun banyak. Kedua, najis. Ini termasuk bangkai dan juga hewan halal yang tidak disembelih sesuai dengan syariat. Ketiga ialah madharat atau membahayakan.

Baca Juga

"Maka jika suatu makanan terhindar dari tiga hal itu bisa dikatakan halal. Meskipun belum mendapatkan jaminan halal dari lembaga otoritas," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).

Dia melanjutkan, untuk makanan yang belum mendapatkan jaminan halal dari lembaga yang memiliki otoritas, belum bisa dipastikan oleh masyarakat awam ihwal terhindarnya dari tiga penyebab keharaman tersebut.

"Jika suatu makanan bisa dengan mudah kita deteksi sendiri, dan tidak terindikasi menggunakan bahan yang haram, dan prosesnya juga halal, maka bisa langsung kita konsumsi meski tidak memiliki jaminan halal. Seperti makanan gerobakan kaki lima," ujarnya.

Adapun untuk kelas restoran, Kiai Masyhuril menuturkan, yang menggunakan bahan makanan dengan proses penyajian yang cenderung lebih kompleks, maka sangat membutuhkan jaminan halal dari lembaga otoritas.

"Karena biasanya untuk membuat satu masakan yang simpel, mereka bisa memasukkan sekian bahan yang tidak familiar di telinga awam, dan sangat mungkin berasal dari unsur yang patut dipertanyakan kehalalannya. Entah bahan dasar, proses ataupun kesuciannya," tambahnya.

Sekelas restoran, menurut Kiai Masyhuril, biasanya akan segera mengurus izin halal jika memang makanan dari mereka tidak bermasalah dari segi kehalalannya. Sebab, justru itu akan menaikkan penjualan mereka terutama di negara yang mayoritas Muslim ini.

Karena itu, Kiai Masyhuril mengimbau restoran-restoran maupun setiap usaha yang bergerak di bidang makanan, untuk mengurus sertifikasi halal. "Bagi setiap usaha makanan, haruslah mengurus sertifikasi tentang kehalalannya agar nilai-nilai kejujuran dan transparan dalam berbisnis makanan dapat lebih ada kepastiannya," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement