Selasa 13 Jun 2023 21:25 WIB

P2P Lending Banyak Kredit Macet, OJK Dorong Credit Scoring Eksternal

Sebanyak 24 perusahaan P2P lending yang memiliki TWP90 di atas lima persen.

Red: Lida Puspaningtyas
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi bertajuk Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (8/6/2023).
Foto: dokpri
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi bertajuk Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (8/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan credit scoring eksternal dalam ekosistem peer-to-peer (P2P) lending.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan ketentuan mengenai credit scoring sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Meski begitu, dia merekomendasikan untuk tetap ada pemeriksaan credit scoring dari pihak eksternal.

Baca Juga

"Di POJK 10 sudah kita atur harus ada filtering berisiko dari masing-masing P2P lending. Tapi, tetap kita tidak boleh 100 persen mengandalkan itu," ujar Triyono usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Triyono menjelaskan, menggunakan layanan di luar P2P lending yang bisa memberikan hasil lebih akurat bisa menjadi opsi yang lebih baik. Hal itu untuk mengurangi risiko gagal bayar yang kemudian berdampak pada macetnya pembayaran ke lender atau investor.