REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan credit scoring eksternal dalam ekosistem peer-to-peer (P2P) lending.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono mengatakan ketentuan mengenai credit scoring sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Meski begitu, dia merekomendasikan untuk tetap ada pemeriksaan credit scoring dari pihak eksternal.
"Di POJK 10 sudah kita atur harus ada filtering berisiko dari masing-masing P2P lending. Tapi, tetap kita tidak boleh 100 persen mengandalkan itu," ujar Triyono usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Triyono menjelaskan, menggunakan layanan di luar P2P lending yang bisa memberikan hasil lebih akurat bisa menjadi opsi yang lebih baik. Hal itu untuk mengurangi risiko gagal bayar yang kemudian berdampak pada macetnya pembayaran ke lender atau investor.