Selasa 13 Jun 2023 23:13 WIB

Kejagung Persilakan Johnny Plate Ajukan Justice Collaborator

Jika permohonan itu dikabulkan, Johnny bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menanggapi kesediaan mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo) Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6/2023), mempersilakan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum. "Silakan saja diajukan ke penuntut umum," kata Ketut.

Baca Juga

Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut.

Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); dan Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement