Selasa 13 Jun 2023 23:25 WIB

Wakapolda NTB: Banyak Warga Pilih Cara Instan Kerja di Luar Negeri

Polda NTB terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO.

Sejumlah wanita pekerja migran (ilustrasi). Masih banyak warga yang memilih cara instan untuk bekerja di luar negeri.
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah wanita pekerja migran (ilustrasi). Masih banyak warga yang memilih cara instan untuk bekerja di luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Ruslan Aspan menilai banyak warga di daerah itu yang memilih cara instan untuk bisa bekerja di luar negeri. Menurut dia, warga tidak tahu ada bahaya yang mengincar.

"Ini perlu kami berikan edukasi ke masyarakat agar kemudian tidak menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Brigjen Pol Ruslan di Mataram, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga

Sebagai Ketua Satuan Tugas Daerah (Kasatgas) TPPO Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ruslan mengatakan dirinya telah menyikapi persoalan tersebut dengan memerintahkan anggota satgas daerah (satgasda) untuk lebih mengoptimalkan upaya pencegahan. "Kami mengoptimalkan upaya pencegahan melalui kegiatan penyadaran masyarakat agar bekerja di luar negeri secara prosedural," ujarnya.

Dia mengatakan, Satgasda TPPO Polda NTB tidak hanya fokus dalam hal penindakan, namun juga mengupayakan langkah pencegahan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri secara nonprosedural. "Sesuai surat perintah tugas pembentukan Satgas TPPO pada 5 Juni 2023, Satgasda TPPO Polda NTB membawahi delapan bidang, ada penindakan, pencegahan, rehabilitasi, dan lainnya," kata dia.

Dengan terbentuknya Satgasda TPPO di setiap daerah sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meneruskan amanat Presiden Joko Widodo, Ruslan meyakinkan bahwa hal tersebut juga untuk memberikan kemudahan dalam mengungkap jaringan TPPO. Seperti kegiatan Polda Lampung dan Polda Sumatra Utara yang berhasil mencegah aksi pemberangkatan puluhan warga NTB (calon pekerja migran Indonesia) ke luar negeri secara nonprosedural.

"Dari dua kasus itu memang yang menangani polda setempat, karena lokus di sana. Tetapi, kami satgas di sini turut membantu dalam proses penelusuran di hulu," katanya.

Dalam persoalan itu, pihaknya melalui Subsatgasda Bidang Rehabilitasi TPPO Polda NTB juga akan terlibat dalam pendampingan korban. "Jadi, bukan hanya penindakan, ada juga rehabilitasi korban. Memang saat ini belum ada pendampingan, tetapi untuk ke depannya akan ada. Setidaknya kami bisa membantu upayakan agar para korban di Lampung dan di Sumatra Utara itu mendapatkan hak restitusi," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement