Rabu 14 Jun 2023 02:37 WIB

Menyewakan Properti untuk Maksiat, Pemilik Bisnis Ikut Menanggung Dosa?

Pemilik bisnis harus berani menolak klien yang kira-kira akan digunakan maksiat.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Seseorang bekerja di klub malam (ilustrasi). Pengelola usaha jasa seperti penyewaan barang atau tenda serta katering diminta berhati-hati dalam menyediakan layanannya.
Foto: www.freepik.com
Seseorang bekerja di klub malam (ilustrasi). Pengelola usaha jasa seperti penyewaan barang atau tenda serta katering diminta berhati-hati dalam menyediakan layanannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola usaha jasa, seperti penyewaan barang atau tenda serta katering diminta berhati-hati dalam menyediakan layanannya. Ada baiknya memastikan dulu bahwa barang atau jasa yang disewakan akan digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat.

Jangan sampai, layanan jasa itu digunakan pelanggan untuk hal-hal yang mendekati maksiat, bukan yang mendekatkan kepada Allah SWT. Hal tersebut disampaikan pendakwah Ustadz Ammi Nur Baits lewat sesi tanya jawab di kanal Youtube Yufid TV.

Baca Juga

"Untuk orang-orang yang bergerak di bidang jasa, harus berani memilih klien. Berani menolak klien yang kira-kira di situ akan digunakan maksiat. Karena, dilarang melakukan kerja sama dalam maksiat. Allah melarangnya," ujar Ustaz Ammi Nur Baits.

Tidak ada salahnya bertanya terlebih dahulu kepada pelanggan terkait acara yang akan digelar. Jangan sampai kegiatan itu justru mengarah kepada keburukan, atau sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam. Apabila sudah tahu akan digunakan untuk keburukan, tidak perlu diteruskan.

Dalam ulasan tertulis di kanal itu, dibahas bahwa Islam sangat melarang tolong-menolong dalam keburukan. Tolong-menolong dalam kemaksiatan sama saja dengan melakukan kemaksiatan, sehingga hendaknya lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha.

Secara jelas, Alquran sudah memuat dalil tolong-menolong dalam kebaikan ataupun dalil larangan tolong menolong dalam perbuatan dosa, salah satunya pada QS Al Maidah ayat 2. Ayat tersebut berbunyi, "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Demikian pula, terkait layanan katering yang dipesan oleh pelanggan. Pada kanal Youtube DzulqarnainMS, pendakwah Ustadz Dzulqarnain Sunusi menyarankan untuk bertanya terlebih dahulu pesanan tersebut akan diperuntukkan untuk dikonsumsi di acara apa.

Apabila lantas diketahui bahwa makanan yang dipesan nantinya akan disajikan di acara yang memuat kemungkaran, sebaiknya tidak menerima pesanan. Namun, berbeda halnya apabila pemilik usaha tidak mengetahuinya. "Kalau tidak tahu, tidak ada masalah," ungkapnya.

Pada kanal Youtube Fatwa TV Official, Ustadz Abdullah Roy menyampaikan keutamaan menghindari perkara yang mendekati kemaksiatan. Konteksnya juga terkait dengan menjual makanan untuk acara yang ternyata tidak sesuai dengan syariat.

Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad tersebut menyarankan untuk tidak menerima pesanan tersebut. Hal itu karena dikhawatirkan akan mengarah pada kerja sama di atas dosa dan permusuhan. Apabila memang mengetahui acaranya tidak sesuai, katakan terus terang bahwa tidak bisa melayani.

"Sampaikan dengan cara baik dan lembut. Jangan khawatir, karena Allah akan mengganti yang lebih baik daripada itu. Mungkin akan dibuka pintu rezeki lain, mendapat ketenangan dan ketenteraman hati. Diberi kesehatan pada keluarga kita," kata Ustadz Abdullah Roy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement