REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan, Bezalel Smotrich telah menyuarakan dukungan mereka untuk menahan warga Palestina-Israel tanpa dakwaan atau pengadilan. Langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi kejahatan yang meningkat di lingkungan Arab.
"Kita perlu mengaktifkan penahanan administratif. Perlu ada seperangkat alat untuk memungkinkan pemerintah bekerja, termasuk alat yang tidak biasa," ujar Smotrich, dilaporkan Middle East Monitor, Selasa (13/6/2023).
Keputusan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan tentang RUU kontroversial yang diusulkan Ben-Gvir. RUU ini akan memungkinkan dia untuk mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap warga Palestina-Israel. Jika RUU itu disahkan, menteri ekstremis sayap kanan itu akan menyetujui penahanan administratif yang dapat diperbarui hingga enam bulan terhadap tersangka yang menurut menteri menimbulkan bahaya bagi publik.
Para pengamat mengatakan, tujuan Ben-Gvir adalah memperkuat cengkeramannya atas komunitas Arab di Israel dengan dalih memerangi kejahatan. Sebelumnya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan, dia berencana untuk mencari bantuan dinas intelijen domestik Shin Bet untuk memerangi kejahatan dalam komunitas Arab di Israel.
Menurut data resmi terbaru, populasi Arab Israel diperkirakan mencapai 2,048 juta, yang merupakan 21 persen dari total populasi negara itu sebesar 9,7 juta. Jumlah pembunuhan pada 2023 mencapai 102 kasus atau naik dari 34 kasus dalam periode yang sama pada 2022.
Pemimpin komunitas Arab menyalahkan pihak berwenang Israel dan polisi atas gelombang kejahatan tersebut. Pemimpin komunitas Arab menekankan, polisi Israel telah gagal menindak organisasi kriminal yang kuat dan sebagian besar mengabaikan kekerasan di antara orang Arab yang telah menderita karena kelalaian selama bertahun-tahun.
Penahanan administratif di Israel disahkan oleh menteri pertahanan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan serangan teror. Dalam praktiknya, penahanan administratif selalu dipaksakan kepada warga Palestina yang terlibat dalam perlawanan yang sah terhadap pendudukan Israel. Penahanan administratif sangay jarang digunakan untuk melawan pemukim ilegal Israel yang meneror warga Palestina.