Rabu 14 Jun 2023 07:00 WIB

Nasib Penyuap Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono akan menjalani sidang vonis hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka. Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono akan menjalani sidang vonis hari ini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka. Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono akan menjalani sidang vonis hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka diagendakan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/6/2023). Rijatono berstatus sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Dalam sidang pada pekan lalu, Rijatono dituntut hukuman lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, Rijatono dituntut hukuman denda senilai seperempat miliar rupiah.

Baca Juga

"Rabu 14 Juni. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakpus pada Rabu (14/6/2023).

JPU KPK menuntut Majelis Hakim memvonis Rijatono bersalah sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

KPK diketahui telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe dan Rijatono. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta, salah satunya Rijatono.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Di sisi lain, Lukas Enembe kembali mengeluhkan sakit saat sidang perdana di PN Tipikor Jakpus. Alhasil, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu harus molor sepekan pada 19 Juni 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement