REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin disebut terjadi di dua lokasi.
Kepala Polres (Kapolres) Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pengusutan kasus penambangan ilegal itu melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat (Jabar), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, dan Polres Garut.
Tim gabungan melakukan upaya penindakan pada Kamis (8/6/2023). “Kami tindak penambangan bebatuan tanpa izin,” kata Kapolres Rio, saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
Menurut Kepala Unit I Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga, penanganan kasus penambangan ilegal itu bermula dari surat perintah Kepala Bareskrim pada Mei dan Juni 2023. Surat perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di beberapa wilayah Kabupaten Garut. “Jadi, kami sudah mendapatkan informasi, pengaduan masyarakat,” kata dia.
Dalam kasus ini, Martua menjelaskan, pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan pasir dan batu di dua titik wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, yang diduga ilegal.
Di salah satu lokasi disebut didapati tempat pemurnian, pengolahan, ataupun pemanfaatan pasir dan batu. Sementara di lokasi kedua, yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi pertama, tim gabungan menemukan lokasi penambangan tanpa izin.