Rabu 14 Jun 2023 09:28 WIB

Majelis Rendah Parlemen Jepang Loloskan RUU untuk Pahami Isu LGBTQ+

Pemahaman publik tentang berbagai orientasi seksual dan identitas gender belum cukup

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Majelis rendah parlemen Jepang pada Selasa (13/6/2023) meloloskan RUU untuk mempromosikan pemahaman tentang isu-isu LGBTQ+
Foto: AP
Majelis rendah parlemen Jepang pada Selasa (13/6/2023) meloloskan RUU untuk mempromosikan pemahaman tentang isu-isu LGBTQ+

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Majelis rendah parlemen Jepang pada Selasa (13/6/2023) meloloskan RUU untuk mempromosikan pemahaman tentang isu-isu LGBTQ+. Langkah ini berlangsung tengah protes para aktivis bahwa revisi oleh partai konservatif mendukung penentang kesetaraan seksual ketimbang menjamin persamaan hak.

RUU tersebut diharapkan akan segera disetujui oleh majelis tinggi parlemen, yang mayoritas dikendalikan koalisi pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida. Jepang adalah satu-satunya anggota Kelompok Tujuh (G7) yang tidak memiliki perlindungan hukum LGTBQ+.  

Baca Juga

Dukungan untuk pernikahan sesama jenis dan hak-hak lainnya telah berkembang di kalangan masyarakat Jepang. Tetapi oposisi di dalam Partai Demokrat Liberal yang berkuasa menentangnya. Mereka yang dikenal dengan nilai-nilai konservatif dan keengganan untuk mempromosikan kesetaraan gender dan keragaman seksual.

Aktivis LGBTQ+ telah meningkatkan upaya mereka untuk mencapai undang-undang anti-diskriminasi. Upaya ini berlangsung sejak seorang mantan pembantu Kishida mengatakan bahwa dia tidak ingin tinggal di sebelah orang-orang LGBTQ+, dan warga negara akan meninggalkan Jepang jika pernikahan sesama jenis diizinkan.