REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertanyaan soal apakah boleh menunda kehamilan di masa awal pernikahan, mungkin pernah terbersit dalam benak pasangan Muslim yang baru saja menikah. Biasanya pengantin baru dihinggapi kebingungan apakah menunda kehamilan di masa awal pernikahan ini adalah keputusan terbaik.
Pendakwah Mesir Muhammad Najib menjelaskan menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan dengan tujuan memahami kepribadian pasangan satu sama lain adalah kebutuhan yang sesuai dengan hukum Islam.
Artinya, selama itu bertujuan menciptakan keharmonisan rumah tangga dengan membangun rasa saling memahami kepribadian pasangan di masa awal pernikahan, maka menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan itu tidak masalah.
"Karena harus ada normalisasi dan keharmonisan di antara mereka (terlebih dulu), gunanya untuk menghilangkan ego mereka," kata dia, seperti dilansir Masrawy.