Rabu 14 Jun 2023 12:46 WIB

Imigrasi Bali Deportasi WNA Kanada Mengamuk dengan Senjata Tajam

WNA Kanada tersebut memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.

Red: Ani Nursalikah
Wisman duduk di pantai Kuta, Bali, Indonesia, 27 Desember 2022. Imigrasi Bali Deportasi WNA Kanada Mengamuk dengan Senjata Tajam
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Wisman duduk di pantai Kuta, Bali, Indonesia, 27 Desember 2022. Imigrasi Bali Deportasi WNA Kanada Mengamuk dengan Senjata Tajam

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada karena mengamuk dan membuat keributan di Seminyak, Kabupaten Badung.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

WNA asal Kanada berinisial MRD itu ditangkap petugas sesaat setelah mengamuk dan membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Menurut dia, pria berusia 30 tahun itu melakukan tindakan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

MRD yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 itu memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.