Rabu 14 Jun 2023 15:12 WIB

Soal Sistem Pemilu, MK Diminta Dengarkan Suara Rakyat

Putusan MK harus konsisten dengan ketentuan konstitusi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  Hidayat Nur Wahid
Foto: istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai, MK seharusnya mendengarkan suara mayoritas masyarakat. Baik masyarakat umum maupun tokoh-tokoh yang sudah menyampaikan aspirasi menolak sistem tertutup.

Bahkan, puluhan tokoh nasional telah mengirimkan pendapat sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK. MK diminta konsisten dalam putusannya yang konstitusional, pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga

"Ini juga harus dipertimbangkan oleh MK dalam putusannya nanti," kata HNW, Rabu (14/6/2023).

HNW menuturkan, sikap mayoritas rakyat yang memilih pemilu tetap dengan sistem terbuka tertuang dalam berbagai survei sejak Januari, Februari, Mei 2023 lalu. Yang mana, menyatakan 71-76 persen ingin sistem terbuka.