Rabu 14 Jun 2023 15:32 WIB

PT DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 42 Triliun Surya Darmadi

Vonis dijatuhkan atas kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau.

Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik Darmex Group Surya Darmadi. Surya Darmadi pun tetap dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp 42 triliun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst," ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004/2022. Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp 2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520,00.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

 

photo
Antara vonis dan tuntutan untuk Surya Darmadi - (infografis Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement