Rabu 14 Jun 2023 15:39 WIB

Prediksi Dosen UI: MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Sambil Berikan Batasan 

Putusan gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional pemilu akan diputus MK besok.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Pembina Perludem yang dosen ilmu politik Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pembina Perludem yang dosen ilmu politik Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang meminta pemilu dengan sistem proporsional terbuka diganti menjadi sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Titi meyakini, MK akan menolak permohonan tersebut, tapi "tidak akan memberikan cek kosong". 

Titi mengatakan, prediksinya ini berdasarkan fakta persidangan perkara tersebut serta kajian konstitusi, pemilu dan demokrasi. Titi memang sempat menjadi ahli dari Pihak Terkait dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini. 

Baca Juga

"Menurut saya, MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Titi lewat kanal Youtube pribadinya, Rabu (14/6/2023), tepat sehari sebelum MK membacakan putusan. 

Titi menjelaskan, MK akan memutuskan menolak karena penggunaan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak melanggar satu pun norma dalam UUD 1945. Sebab, UUD 1945 memang tidak menentukan sistem apa yang harus digunakan dalam pemilihan legislatif.