REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Garut diberi ultimatum tidak menarik pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi kecurangan saat proses PPDB.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku telah menugaskan jajarannya untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses PPDB. Pihaknya juga akan membuat tim khusus untuk mencegah terjadinya perbuatan curang saat proses PPDB, terutama untuk SD dan SMP negeri.
"Dengan dalih apa pun, SD dan SMP tidak boleh ada pungutan, kecuali seragam," kata dia, Rabu (14/6/2023).
Rudy juga mengimbau komite sekolah untuk tidak pula meminta pungutan, apalagi dalam proses PPDB. Apabila ada komite sekolah yang melakukan hal itu, kepala sekolah bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila terdapat kasus pungli saat PPDB. "Kepala sekolah akan diganti dan dilakukan proses hukum," kata dia.
Rudy menambahkan, pihaknya juga akan menjamin siswa miskin yang pintar untuk tetap dapat bersekolah di sekolah negeri. Pemkab Garut disebut akan menggandeng pihak swasta untuk memberikan corporate social responsibility (CSR) untuk membantu biaya pendidikan masyarakat miskin yang pintar.
Masyarakat yang kurang mampu disebut bisa berkomunikasi dengan pihak sekolah apabila kekurangan biaya pendidikan. Pihak sekolah nantinya akan menyampaikan masalah itu ke koordinator wilayah pendidikan, yang nantinya laporan itu akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Yang miskin, tapi tidak punya apapun, kami selesaikan. Jangan takut. Saya akan bertanggung jawab," kata Rudy.