REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terdakwa pembunuh anak dan penganiaya istri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad dituntut dengan hukuman mati, Rabu (14/6/2023). Beberapa alasan yang jadi pemberat menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) seperti berlaku keji dan tidak menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas JPU Putri Dwi Astrini saat sidang pembacaan tuntutan, Rabu (14/6/2023).
Jaksa juga menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan adalah karena terdakwa membunuh anaknya sendiri KPC. JPU juga menuntut dengan hukuman maksimal karena tindakan terdakwa mengakibatkan istrinya NI luka-luka hingga cacat berat.
"Terdakwa merupakan seorang kepala rumah tangga, sebagai seorang suami dari saksi korban NI sekaligus sebagai seorang ayah dari KPC, yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya," jelas Putri.
Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa juga telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya. Hal ini karena anak NI meninggal dan dirinya cacat berat.
Karena berbagai hal yang memberatkan ini, Jaksa menilai tidak alasan untuk meringankan hukuman terdakwa. "Hal-hal yang meringankan, tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa,"ujarnya.
Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana. Rizky juga dituntut Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.