REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi terpidana anak AG ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten, pada Rabu (14/6/2023). Anak AG, perempuan 15 tahun, adalah terpidana 3 tahun enam bulan terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).
Eksekusi terhadap anak AG, setelah Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/6/2023) memutuskan menolak kasasinya. “Tadi siang (14/6/2023) kita sudah melaksanakan eksekusi anak AG ke LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi saat dihubungi, dari Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Syarief menerangkan, eksekusi tersebut dilakukan lantaran dengan putusan MA tersebut, proses hukum terhadap anak AG sudah inkrah. “Dengan putusan MA itu, putusannya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Jadi kita (jaksa) melaksanakan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujar Syarief.
Anak AG, terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David, pada Februari 2023 lalu. Penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh pelaku utama, yakni Mario Dandy Satriyo yang saat ini masih dalam proses persidangan. Satu terdakwa lain dalam kasus ini, adalah Shane Lukas yang turut terlibat.
Anak AG sudah disidangkan lebih awal pada April 2023 lalu. Di tingkat pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis anak AG bersalah, dan jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Atas hukuman tersebut, AG mengajukan banding.
Di tingkat pengadilan kedua, majelis hakim banding, pun memutuskan untuk menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan terhadap anak AG. Akan tetapi, AG pun tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Upaya hukum biasa tingkat akhir tersebut, pun berakhir dengan putusan tetap memvonis anak AG bersalah.
Dan hakim agung, tetap menguatkan putusan peradilan sebelumnya, dengan menghukum anak AG dengan pidana 3 tahun 6 bulan. Dengan putusan tersebut, anak AG resmi berstatus terpidana.