Rabu 14 Jun 2023 17:36 WIB

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa General Manager PT Antam 

Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan kasus korupsi emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu petinggi dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, inisial P dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga memeriksa inisial Y dari pihak swasta dalam kasus yang sama.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dua orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan dalam menguatkan pembuktian dan menemukan tersangka.

Baca Juga

“P dan Y diperiksa sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Ketut tak menjelaskan nama lengkap dari dua saksi terperiksa itu. Akan tetapi saksi inisial P, kata Ketut diperiksa terkait perannya selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas di PT Antam Tbk. Mengacu laman resmi PT ANTAM Tbk, inisial tersebut adalah Purwanto.

Nama dan jabatan tersebut, pun bukan sekali ini diperiksa. Dalam penyidikan kasus yang sama, Kamis (25/5/2023) lalu, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadapnya. Sedangkan inisial Y, Ketut merahasiakan nama lengkap saksi terperiksa tersebut. Akan tetapi saksi Y diperiksa selaku Direktur PT Brink Solution Indonesia.

Bukan cuma memeriksa saksi-saksi dari pihak PT Antam Tbk, kemarin (13/6/2023), tim penyidikan juga memeriksa saksi tunggal dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) inisial RR. Dari semua rangkain proses pemeriksaan tersebut, tim penyidikan di Jampidsus belum ada menetapkan tersangka.

Namun begitu, Menko Polhukam Mahfud MD, pada Jumat (9/6/2023) menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas yang ditangani oleh Kejakgung sudah ada tersangkanya. Pun Mahfud mengungkapkan, sudah ada dilakukan beberapa proses penyitaan.

Mahfud juga menjelaskan, kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan bea cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun. Mahfud sejak bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk pengusutan dugaan TPPU ratusan triliun itu.

Menyangkut kasus komoditas emas itu, Mahfud mengatakan nilai penghilangan hak negara, yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai Rp 49 triliun. Kata Mahfud, nilai tersebut lantaran adanya dugaan korupsi berupa manipulasi kepabeanan. “Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” begitu kata Mahfud saat ditemui wartawan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Di Kejagung, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak 2021. Kasus meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Namun terkait dengan tersangka yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya belum ada mengumumkan penetapan tersangka.

“Di kita (Jampidsus) kasus emas itu belum umumkan tersangka. Masih penyidikan umum,” kata Febrie kepada Republika, Ahad (11/6/2023). Tim penyidikan di Jampidsus, juga masih melakukan telaah intensif menyangkut konstruksi hukum kasus tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement