REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Manado yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi itu didalami dengan memeriksa sebanyak 13 saksi pada Selasa (13/6/2023).
Para saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta. Mereka adalah Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jenis aset yang ditelusuri KPK. Namun, ia memastikan, tim penyidik masih terus mengusut kasus ini. "Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ujar Ali.