Rabu 14 Jun 2023 18:19 WIB

KPK Telusuri Aset Rafael Alun di Manado Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK menelusuri aset Rafael Alun di Manado dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri aset Rafael Alun di Manado dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri aset Rafael Alun di Manado dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di Manado yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi itu didalami dengan memeriksa sebanyak 13 saksi pada Selasa (13/6/2023).

Para saksi yang diperiksa merupakan wiraswasta. Mereka adalah Porman Agustina Sibarani, Maya Marlinda Sompie, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.

Baca Juga

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka (Rafael Alun) di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jenis aset yang ditelusuri KPK. Namun, ia memastikan, tim penyidik masih terus mengusut kasus ini. "Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi," ujar Ali.

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement